Pemerintah Daftarkan 50 Kuliner Tradisional Indonesia ke UNESCO sebagai Warisan Budaya
Halaman Statis

Pemerintah Daftarkan 50 Kuliner Tradisional Indonesia ke UNESCO sebagai Warisan Budaya

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi mendaftarkan 50 kuliner tradisional Indonesia ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan kuliner nusantara dari klaim budaya asing.
Di antara kuliner yang didaftarkan terdapat sate, tempe, nasi goreng, gudeg, pempek, coto makassar, papeda, dan berbagai masakan tradisional lainnya yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Indonesia selama berabad-abad. Proses pendaftaran melibatkan riset mendalam mengenai sejarah dan teknik pembuatan setiap kuliner.
Pengakuan UNESCO terhadap kuliner Indonesia tidak hanya penting secara simbolis, tetapi juga membuka peluang pengembangan pariwisata kuliner yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan internasional terhadap kekayaan budaya kuliner yang menjadi kebanggaan bangsa.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.