JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meluncurkan perluasan program layanan kependudukan berbasis digital yang mencakup penerbitan dokumen identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili secara daring. Program ini bertujuan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat tanpa batas geografis.
Melalui aplikasi resmi pemerintah, warga kini dapat mengajukan dan menerima dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil yang selama ini mengalami kesulitan akses.
Kementerian juga memastikan keamanan data pribadi warga melalui sistem enkripsi berlapis dan prosedur verifikasi yang ketat, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan data pribadi.