Pematangsiantar, 31 Juli 2026, Memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh hanya ditempatkan sebagai persoalan penegakan hukum.
TPPO merupakan persoalan kemanusiaan yang juga berkaitan erat dengan kemiskinan, kerentanan ekonomi, keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang layak, ketimpangan kesempatan, dan lemahnya perlindungan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan yang aman.Karena itu, GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak pemerintah agar tidak hanya hadir ketika korban telah direkrut, dieksploitasi, atau dipulangkan dari luar negeri. Negara harus hadir jauh sebelum seseorang menjadi korban.
Data Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang 2025 telah diungkap 353 kasus TPPO dengan 1.114 korban yang terdiri atas perempuan, anak, dan laki-laki dewasa.
Dalam penanganan kasus tersebut, 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam. Bagi GMKI, angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik kriminal. Di balik setiap korban terdapat manusia yang kehilangan kebebasan, keluarga yang mengalami penderitaan, serta masa depan yang dirampas oleh jaringan perdagangan manusia.
Lebih mengkhawatirkan, modus TPPO terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Modus TPPO semakin canggih, termasuk tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial dan berbagai bentuk eksploitasi.
Data terbaru BPS Sumatera Utara menunjukkan bahwa pada Februari 2026 terdapat 8,135 juta orang dalam angkatan kerja, dengan 7,727 juta orang bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumatera Utara berada pada 5,01 persen. BPS juga mencatat hanya 3,252 juta orang atau 42,09 persen dari penduduk bekerja yang berada dalam kegiatan formal.
GMKI mengakui bahwa TPT Sumatera Utara mengalami penurunan dibanding Februari 2025. Namun, 5,01 persen tetap berarti masih ada masyarakat yang berada di luar pekerjaan, sementara sebagian pekerja lainnya berada dalam pekerjaan informal dan kondisi kerja yang belum tentu memberikan perlindungan memadai. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengejar penurunan angka pengangguran.
Pada 9 Juli 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa kerentanan ekonomi, terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak, dan minimnya pilihan penghidupan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku TPPO. KemenPPPA juga menegaskan pencegahan TPPO tidak dapat hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi harus menyasar akar persoalan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pekerjaan yang aman melalui jalur resmi dan terlindungi dari eksploitasi.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah. Jika pemerintah mengakui bahwa keterbatasan pekerjaan layak dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap TPPO, maka penciptaan pekerjaan layak harus menjadi bagian dari strategi pencegahan perdagangan manusia.
Yova Ivo Cordiaz Purba Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan, Pola pendekatan pemerintah yang terlalu sering menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus selalu berhati-hati.
"Masyarakat memang harus meningkatkan kewaspadaan. Namun negara juga harus bertanggung jawab menyediakan alternatif yang nyata. Tidak cukup mengatakan kepada masyarakat “jangan tertipu tawaran kerja ilegal” jika pekerjaan yang layak, aman, dan terlindungi belum tersedia secara merata. Tidak cukup meminta masyarakat menggunakan jalur resmi jika informasi, layanan penempatan kerja, dan perlindungan tenaga kerja belum mudah diakses oleh seluruh masyarakat."
"BPS juga mencatat ekonomi Sumatera Utara pada triwulan I 2026 tumbuh 4,98 persen secara tahunan (year-on-year). Namun pertumbuhan ekonomi harus diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus membuka pekerjaan, investasi harus menciptakan kesempatan kerja yang layak, pembangunan daerah harus memperkuat ekonomi masyarakat lokal. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan dunia kerja dan mengembangan UMKM harus menghasilkan penghidupan yang berkelanjutan.
Karena itu, menurut Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, pencegahan TPPO harus dimulai dari pembangunan ekonomi yang berpihak kepada manusia.
Pada Februari 2026, Pemprov Sumut bersama Kemendagri kembali melakukan koordinasi untuk memperkuat pencegahan TPPO. Pemerintah Sumut juga mengakui bahwa TPPO merupakan kejahatan yang merampas masa depan individu dan keluarga. GMKI mengapresiasi langkah tersebut. Namun keberadaan gugus tugas tidak boleh berhenti sebagai struktur administratif. Masyarakat berhak mengetahui hasil konkretnya.
- Apakah pencegahan sudah menjangkau desa dan nagori?
- Apakah anak muda sudah mendapatkan edukasi mengenai modus TPPO?
- Apakah masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memperoleh informasi dan layanan resmi yang mudah diakses?
- Apakah korban mendapatkan pemulihan setelah dipulangkan?
- Dan apakah jaringan pelaku telah dibongkar hingga aktor yang memperoleh keuntungan?
Inilah ukuran keberhasilan yang harus dijawab pemerintah.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berada di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, GMKI meminta pemerintah daerah tidak memandang TPPO semata sebagai persoalan pemerintah pusat atau aparat penegak hukum.
Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun harus memperkuat kebijakan ekonomi daerah yang menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dengan cara pengembangan UMKM, sektor pertanian dan hilirisasi hasil pertanian, ekonomi kreatif, pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewirausahaan pemuda, akses permodalan, layanan informasi kerja yang resmi, perlindungan pekerjadan kerja sama dengan dunia usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Bagi GMKI, mencegah seorang anak muda menjadi korban TPPO juga berarti memastikan anak muda tersebut memiliki pilihan pekerjaan yang aman di daerahnya sendiri.
Dalam momentum Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026, GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan:
1. Mendesak Pemerintah Pusat menjadikan penciptaan pekerjaan layak, pengurangan kemiskinan, dan penguatan perlindungan sosial sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan program yang terukur sampai tingkat kabupaten/kota.
3. Mendesak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun agar memperluas lapangan pekerjaan produktif bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda.
4. Mendesak pemerintah memperkuat layanan penempatan kerja resmi dan informasi migrasi kerja yang aman agar masyarakat tidak bergantung kepada calo atau jaringan perekrutan ilegal.
5. Mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan TPPO sampai kepada aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban.
6. Mendesak pemerintah memastikan korban memperoleh pemulihan yang utuh, termasuk pendampingan hukum, psikososial, sosial, dan ekonomi.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun percaya bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya tentang menangkap pelaku. Pemberantasan TPPO adalah tentang membangun negara yang membuat masyarakat tidak perlu mempertaruhkan keselamatan demi mendapatkan pekerjaan. Tetapi pemerintah harus menjadikan lapangan pekerjaan, kesejahteraan, perlindungan pekerja, dan keadilan ekonomi sebagai bagian dari garis depan perang melawan perdagangan manusia.