Halaman Statis

Pemerintah Tingkatkan Tunjangan Profesi Guru demi Pemerataan Kualitas Pendidik

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru sebesar 15 persen yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2026/2027. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak lulusan perguruan tinggi terbaik untuk memilih profesi guru, sekaligus mempertahankan pendidik-pendidik berpengalaman yang telah mengabdi di daerah-daerah terpencil. Pemerintah juga memperketat seleksi sertifikasi guru untuk menjamin standar kompetensi.
Asosiasi guru nasional menyambut positif keputusan ini dan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.